Upaya Indonesia dalam Meningkatkan Transparansi Korporasi
Tentang publikasi ini
Tahun 2018 merupakan tonggak penting bagi Indonesia dalam hal komitmen untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pada tanggal 1 Juli 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai instansi berwenang membuka hasil deklarasi pemilik manfaat korporasi kepada publik.
Greenpeace Indonesia, Woods & Wayside International, Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Transparency International (TI) Indonesia dan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia telah mempublikasikan studi untuk memvalidasi kualitas informasi pemilik manfaat korporasi yang disampaikan oleh sejumlah perusahaan sektor kelapa sawit dan bubur kertas (pulp and paper) di Indonesia.
Tambahan dari isi dokumen: Apakah ada pembenahan yang diperlukan agar inisiatif kebijakan transparansi ini berjalan lebih efektif lagi? Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/PHL/SET.5/KUM.1/3/2023 tentang Transparansi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan. Temuan utama dari analisis awal ini, per tanggal 30 November 2023, adalah: Lebih dari 80% (229 dari 284) perusahaan telah mematuhi dan melaporkan pemilik manfaatnya, sehingga menyisakan 16% (44 dari 284) perusahaan tidak melaporkan pemilik manfaat mereka, sementara 11 (4%) perusahaan lainnya tidak dapat ditemukan di dalam pencarian di sistem registrasi.3 Ketujuh perusahaan pabrik pulp telah melaporkan pemilik manfaat, namun akurasi pelaporan oleh beberapa perusahaan terseb…
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Setelah berjalan empat tahun, yaitu tahun 2022, Pemerintah juga kemudian membuka akses publik terhadap informasi pemilik manfaat yang dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara daring.2 Kebijakan ini menjanjikan perubahan mendasar yang dapat mendorong akuntabilitas perusahaan yang beroperasi di industri kehutanan Indonesia. Apakah ada pembenahan yang diperlukan agar inisiatif kebijakan transparansi ini berjalan lebih efektif lagi?

