Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Revisi Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara
Oleh Meliana Lumbantoruan1, Aryanto Nugroho 2, Arif Adiputro 3
Tentang publikasi ini
Usulan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pertama kali diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2 Februari 2015 melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Pada perjalanannya dalam kurang lebih 5 (lima) tahun, proses penyusunan RUU Minerba sangat dinamis.
Perdebatan RUU ini mengalami fase maju mundur dan tarik ulur, baik antar fraksi-fraksi di DPR dan Pemerintah, maupun lahirnya berbagai pandangan dari pengamat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan publik secara umum. Sampai akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, revisi UU Minerba merupakan salah satu RUU yang ditunda penyelesaiannya di tengah polemik dan penolakan atas Revisi UU KPK melalui gerakan publik dengan tagar #ReformasiDikorupsi.
Tambahan dari isi dokumen: tasi Peng ganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi tanggal 16 Desember 2019 dan Keputusan Rapat Intern Komisi VII DPR RI tanggal 13 Januari 2020.
Terdapat beberapa pandangan dan polemik dari berbagai kalangan yang mengkritisi substansi revisi UU Minerba tersebut, diantaranya adanya anggapan bahwa revisi tersebut masih belum mencerminkan kedaulatan ekonomi SDA seba gaimana dimandatkan oleh Konstitusi, berten tangan dengan semangat pembangunan rendah karbon dan berkelanjutan, kurang mengakomo dasi kepentingan daerah dan masyarakat sekitar tambang, serta proses pembahasan yang masih minim partisipasi dan cenderung tert…
Catatan kebijakan ini disusun oleh Publish What You Pay (PWYP) Indonesia sebagai pandangan dan analisa atas proses pembahasan revisi UU Minerba, khususnya pada aspek transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut, baik oleh Le gislatif (DPR RI) maupun oleh Eksekutif (Peme rintah).
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Rekomendasi Kebijakan Berdasarkan temuan fakta, data dan analisa dalam kajian ini, PWYP Indonesia merekomendasi aspek -aspek perbaikan kebijakan yang berkaitan dengan proses perumusan dan pembahasan RUU Minerba sebagai berikut: Proses penyusunan kebijakan berupa peraturan perundang-undangan, baik yang menjadi ini siatif eksekutif (pemerintah) maupun legislatif (DPR), sebaiknya lebih melibatkan partisipasi masyarakat dari berbagai pemangku kepentingan sejak awal.

