Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2021

Transparansi Beneficial Ownership dan Celah Penghindaran Pajak di Indonesia

Tentang publikasi ini

Saat ini, Indonesia belum mempunyai regulasi yang memadai mengenai Trust. Kelemahan regulasi ini menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Banyak perusahaan atau orang kaya Indonesia diduga mempercayakan pengelolaan kekayaan dan asetnya melalui Trust di negara-negara yang memiliki sistem common law, seperti Singapura dan Hong-kong.

Kesulitan untuk mengetahui BO dari Trust ini juga dikeluhkan oleh Pemerintah. Bahkan, otoritas pajak Indonesia juga mengakui adanya kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai siapa sesungguhnya yang mengontrol private Trust dan siapa sesungguhnya penerima manfaat akhir, khususnya ketika ada banyak lapisan (layer) dalam private Trust.

Berdasarkan latar belakang tersebut PWYP Indonesia menerbitkan Policy Brief yang berisi rekomendasi kebijakan transparansi Beneficial Ownership dari TRUST.

Tambahan dari isi dokumen: Hal tersebut memungkinkan penghasilan orang Indonesia yang melakukan penempatan dana dan asetnya melalui Trust tidak dikenakan pajak, baik di Indonesia maupun di Singapore atau di ne gara-negara tempat Trust-nya dikelola. Tidak terkecuali di sektor industri ekstraktif dengan modal dan investasi yang cukup besar. Meski belum ada data pasti yang terpublikasi mengenai kerugian Indo nesia atas hilangnya potensi penarikan pajak oleh negara karena praktik penggunaan private Trust di luar negeri, dan umumnya di negara-negara suaka pajak, ditengarai jumlahnya cukup besar.

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Rekomendasi Kebijakan Perlunya untuk meningkatkan pengaturan mengenai ketentuan trans paransi perusahaan dengan mengharuskan Trustee untuk membuka para pemegang kendali akhir atau penerima manfaat akhir (ultimate beneficial ownership) dari Trust yang mereka kelola.

Jelajahi publikasi lainnya
Transparansi Beneficial Ownership dan Celah Penghindaran Pajak di Indonesia — PWYP Indonesia