Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2015

Torang Pe Kobong So Dapa Rampas (Land Grabbing)

Tentang publikasi ini

Dokumen “Torang Pe Kobong So Dapa Rampas (Land Grabbing)” merupakan Policy brief yang diterbitkan oleh PWYP Indonesia pada 2015. Materi ini menguraikan isu tata kelola dan transparansi di sektor industri ekstraktif berdasarkan analisis dan bukti yang tersaji dalam dokumen lengkap.

Koalisi Anti Mafia Hutan mengapresiasi inisiatif yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan melalui skema kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Koalisi menilai pentingnya kegiatan tersebut untuk menjadi ruang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam implementasi korsup Kehutanan ini melalui kegiatan pengawasan dan pengumpulan data-data di lapangan untuk disampaikan kepada KPK. Dukungan masyarakat sipil ini bertujuan untuk memperkuat kerja pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah di internal pemerintah daerah dan pusat. Kertas posisi ini disusun sebagai hasil pengawasan koalisi masyarakat sipil di 3 (tiga) provinsi, terutama yang menyangkut aspek ketaatan ijin, penerimaan negara, serta aspek sosial dan lingkungan.

Tambahan dari isi dokumen: Sehingga justru RTRW yang harus mengakomodir perubahan kawasan hutan dalam SK Kementerian Kehutanan. Padahal di dalam kawasan 14.000 hektar tersebut, konsesi untuk Bumi Resources masuk ke dalam kawasan Moratorium. Setidaknya telah terjadi 3 kali perubahan rencana tata ruang di Gorontalo hanya untuk mengikuti kebutuhan investasi.

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Intervensi terhadap proses tersebut dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari mendapatkan kayu, penguasaan tanah dengan harga murah, penghapusan hak rakyat hingga proses penghindaran dari jeratan pidana kehutanan. Koalisi Anti Mafia Hutan Koalisi Anti Mafia Huta mengapresiasi inisiatif yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan melalui skema kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Jelajahi publikasi lainnya
Torang Pe Kobong So Dapa Rampas (Land Grabbing) — PWYP Indonesia