Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2015

Sengkarut Tambang Mendulang Malang

Tentang publikasi ini

Koalisi Anti Mafia Tambang mengapresiasi inisiatif yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor Minerba melalui skema kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di bidang Mineral dan Batubara (Minerba).

Koalisi Anti Mafia Tambang merasa penting untuk berpartisipasi dalam implementasi korsup Minerba ini melalui kegiatan pengawasan dan pengumpulan data-data di lapangan untuk disampaikan kepada KPK. Dukungan masyarakat sipil ini bertujuan untuk memperkuat kerja pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah di internal pemerintah daerah dan pusat.

Tambahan dari isi dokumen: Kertas posisi ini disusun sebagai hasil pengawasan koalisi masyarakat sipil di tiga Provinsi: Bengkulu, Lampung dan Banten, terutama yang menyangkut aspek ketaatan ijin, penerimaan negara, serta aspek sosial dan lingkungan. Data Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan (2014) menyebutkan terdapat 123.693,74 hektar wilayah pertambangan yang masuk di kawasan hutan lindung di tiga provinsi: Bengkulu, Lampung dan Banten dengan total unit izin usaha sebesar 34 unit (2 Kontrak Karya dan 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP)). Sementara itu, terdapat 5.960,3 hektar wilayah pertambangan yang masuk hutan konservasi yang terdiri atas 31 izin tambang (1 KK, 30 IUP).

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: 11 (Sebelas) hal yang direkomendasikan oleh Koalisi Anti Mafia Tambang adalah sebagai berikut : Pemerintah selaku pemberi izin untuk segera menghentikan pertambangan di Kawasan Konservasi dan Lindung. Mendorong pemerintah untuk melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara maksimal untuk memastikan tak ada alih fungsi lahan atau kejahatan di sektor hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat sipil. Pemerintah perlu mengembangkan skema blacklist (daftar hitam) bagi perusahaan dan pemilik usahanya yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan izin dan merugikan negara serta menginformasikan kepada publik dan pihak perbankan.

Jelajahi publikasi lainnya
Sengkarut Tambang Mendulang Malang — PWYP Indonesia