Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2016

Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi Usulan Masyarakat Sipil

Tentang publikasi ini

Industri minyak dan gas bumi di Indonesia merupakan salah satu penopang perekonomian nasional. Hal ini ditunjukkan melalui kontribusinya terhadap penerimaan negara yang mencapai Rp. 320,25 Triliun dari total Rp 1.537,2 Triliun dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014, atau setara dengan 20,8% dari total penerimaan negara (Kemenkeu, 2015). Sektor ini juga memberikan multiplier effect dengan menciptakan lapangan kerja baru untuk 889.400 orang pada tahun 2014 (SKK Migas, 2015).

Sayangnya, besarnya peranan sektor migas ini tidak didukung dengan kerangka hukum yang komperehensif. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang menjadi acuan utama kegiatan industri migas telah tiga (3) kali dimintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK mencerminkan adanya sejumlah permasalahan dalam UU Migas. Utamanya, MK menyoroti pelemahan posisi negara sebagai kontraktor yang notabene bertentangan dengan Pasal 33 UUD RI Tahun 1945. Permasalahan lainnya antara lain: salah kelola sumber daya alam dengan tidak adanya roadmap pengelolaan dan pemanfaatan migas, inefisiensi cost recovery, serta berbagai permasalahan lainnya.

Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia yang diinisiasi oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyusun penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) Migas usulan masyarakat sipil. Usulan masyarakat sipil ini diharapkan memberikan pandangan

Tambahan dari isi dokumen: 22B, Jakarta Selatan, 12810, Indonesia Publish What You Pay Indonesia adalah sebuah koalisi nasional masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas sumberdaya ekstraktif migas dan pertambangan. Beranggotakan 39 organisasi masyarakat sipil (OMS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesi, terdiri atas: Transparansi Internasional Indonesia-TII, Pusat Telaah dan Informasi Regional-PATTIRO, Institute for Essential Services Reform-IESR, Indonesia Corruption Watch-ICW, Indonesia Parliamentary Center-IPC, Indonesia Center for Environmental Law-ICEL, Perkumpulan Article 33 Indonesia, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran-FITRA, Masyarakat Transparansi Aceh-MA… Tim Penyusun RUU Migas usulan masyarakat sipil mengucapkan terima kasih kepada Yance Arizona atas masukannya terkait penggunaan tanah ulayat untuk kegiatan migas; Andri G.

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: dari Menteri mengembalikan kepada masyarakat adat atas bidang-bidang tanah yang sebelumnya merupakan hak Masyarakat Adat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian hak pakai dan pemberian hak kepada pihak lain diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jelajahi publikasi lainnya
Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi Usulan Masyarakat Sipil — PWYP Indonesia