Position Notes: Pokok-Pokok Pikiran Usulan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Revisi UU Migas 22/2001
Tentang publikasi ini
Koalisi Publish What You Pay Indonesia melihat bahwa UU no. 22 /2001 tentang Minyak dan Gas kurang memberikan daya dorong bagi perkembangan sektor Migas di Indonesia, serta kurang menjawab aspek ketahanan energi kita.
Hal ini ditandai dengan sejumlah persoalan-persoalan seperti: jumlah produksi yang terus menyusut, krisis energi, tata kelola yang kurang transparan dan akuntabel, serta persoalan hukum kelembagaan pengelola sektor migas.
Tambahan dari isi dokumen: audit BPK tahun 2013 terkait biaya penyimpangan pembayaran cost recovery sebesar USD 221,5 juta atau Rp. Pada sektor mid-stream, penjualan dan pembelian minyak mentah ditengarai sarat dengan praktek mafia pemburu ‘rente’, yang salah satunya diindikasikan dengan temuan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (government entitlement). Dari ketiga putusan tersebut, Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 memiliki dampak signifikan kepada sektor Migas di Indonesia dengan membubarkan BP Migas sebagai lembaga pelaksana kegiatan hulu Migas di Indonesia POSITION NOTE : POKOK POKOK PIKIRAN USULAN REVISI UU MIGAS Berdasarkan uraian permasalah tersebut, maka diperlukan sebuah rumusan undang-undang baru di sektor Migas yang dapat menjawab persoalan-persoalan di atas.
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: POSITION NOTE : POKOK POKOK PIKIRAN USULAN REVISI UU MIGAS Pokok Pokok Pikiran Usulan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Revisi UU Migas 22/2001 POSITION NOTE JUNI, 2015 Position Notes Konteks Penyusunan kembali kebijakan sektor Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, melalui undang-undang adalah mutlak diperlukan. Terkait produksi, sebagai contoh pada tahun 2005, total produksi minyak Indonesia tidak mampu mengimbangi kebutuhan domestik Indonesia.

