Pokok-Pokok Pikiran Usulan Koalisi PWYP Indonesia Dalam Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Tentang publikasi ini
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah lima kali dimintakan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, UU Migas dalam proses revisi dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2010. Namun demikian, hingga tahun 2018 atau hampir sembilan tahun, revisi UU Migas tidak kunjung selesai, bahkan belum pernah sekalipun dibahas dalam rapat pembahasan antara DPR dengan Pemerintah. Hingga Kertas Posisi ini disusun, rancangan revisi UU Migas masih dibahas di Badan Legislasi untuk kemudian diusulkan menjadi rancangan usulan Komisi VII DPR.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Publish What You Pay Indonesia (PWYP Indonesia) membuat usulan rancangan revisi UU Migas dengan pokok-pokok pikiran yang mencakup aspek perencanaan dan pencadangan migas untuk ketahanan energi, model kelembagaan pengelolaan migas, dana abadi migas, pengelolaan dampak lingkungan dan keselamatan kerja sektor migas, serta aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan migas.
Tambahan dari isi dokumen: Pendahuluan Sejak diberlakukan pada tahun 2001, UU Migas telah lima kali dimintakan uji ma teri di MK dengan masing-masing putusan: Putusan MK No. Saat ini, UU Migas dalam proses revisi dan masuk dalam Prolegnas sejak tahun 2010. Hal ini karena adanya persoalan serius yang mengancam ketahanan energi nasional, khususnya di sektor migas, antara lain: menurun nya cadangan dan produksi, ancaman krisis energi, adanya aksi pemburu rente (mafia migas), bongkar pasang kelembagaan, permasalahan lingkungan hi dup, tantangan aspirasi kepentingan daerah dan masyarakat lokal, pentingnya pengalokasian dana abadi, perlunya transparansi dan akuntabilitas tata kelola migas, serta partisipasi masyarakat dalam perenc…
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Hal ini karena adanya persoalan serius yang mengancam ketahanan energi nasional, khususnya di sektor migas, antara lain: menurun nya cadangan dan produksi, ancaman krisis energi, adanya aksi pemburu rente (mafia migas), bongkar pasang kelembagaan, permasalahan lingkungan hi dup, tantangan aspirasi kepentingan daerah dan masyarakat lokal, pentingnya pengalokasian dana abadi, perlunya transparansi dan akuntabilitas tata kelola migas, serta partisipasi masyarakat dalam perenc…

