Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2025

Lembar Fakta: Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025

Tentang publikasi ini

Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi

– Dalam Permen 1/2025 ini, terdapat penambahan entitas baru yakni Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah. Dan tidak lagi mengatur tentang keberadaan Perusahaan Perseroan Daerah seperti yang diatur pada Permen sebelumnya. Seluruh pasal yang menyebut kata Perusahaan Perseroan Daerah pada Permen sebelumnya diganti menjadi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah dalam Permen 1/2025 seperti dalam pasal 10, pasal 12, pasal 15, pasal 19 dan pasal 19A

Tambahan dari isi dokumen: , pasal 19 dan pasal 19A Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Jl. Penunjukkan lembaga independen lebih detail, yakni gubernur dan bupati/walikota3 2) Dalam Pasal 5 ayat 3 Permen 37/2016, tidak ada kata ‘ditetapkan’ 3) Dalam Pasal 6 Permen 37/2016, hanya disebutkan ‘para pihak’ Perubahan tentang tata cara penawaran PI 10%, yakni ketentuan pada pasal 7 Perubahan pada pasal 9. Tembusan pe- nyampaian penawaran tertulis PI dari kontraktor, yang sebelumnya kepada di- rektur jenderal, kepala SKK Migas dan gubernur, menjadi menteri, kepala SKK Migas dan gubernur (ayat 1).

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Penunjukkan lembaga independen lebih detail, yakni gubernur dan bupati/walikota3 2) Dalam Pasal 5 ayat 3 Permen 37/2016, tidak ada kata ‘ditetapkan’ 3) Dalam Pasal 6 Permen 37/2016, hanya disebutkan ‘para pihak’ Perubahan tentang tata cara penawaran PI 10%, yakni ketentuan pada pasal 7 Perubahan pada pasal 9. Tembusan pe- nyampaian penawaran tertulis PI dari kontraktor, yang sebelumnya kepada di- rektur jenderal, kepala SKK Migas dan gubernur, menjadi menteri, kepala SKK Migas dan gubernur (ayat 1).

Jelajahi publikasi lainnya