Pengarusutamaan SDGs dalam Rencana Pembangunan di Jawa Tengah: Tinjauaan Aspek Tata Ruang dan Partisipasi Masyarakat
Oleh Sholahudin Al Ayubi dan Andri Prasetiyo
Tentang publikasi ini
Perencanaan merupakan aspek yang sangat penting dalam kebijakan pembangunan daerah karena selain menjadi langkah awal dalam mencapai tujuan, juga mencerminkan perspektif suatu pemerintahan kemana daerahnya akan diarahkan. Sehingga, penyusunan rencana pembangunan daerah yang baik menjadi suatu keniscayaan untuk terus diupayakan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana daerah lain, menyusun perencanaan pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berisi penjabaran visi, misi, dan strategi atau program pemerintahan daerah untuk jangka periode 5 (lima) tahun.
Mengacu pada UU 25/2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional, penyusunan RPJMD diharuskan memenuhi prinsip strategis dimana RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan kemana pengembangan daerah akan diarahkan, apa yang hendak dicapai, dan bagaimana langkah yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Selain itu, perencanaan yang demokratis juga menuntut penyusunan RPJMD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Tambahan dari isi dokumen: prin sip strategis dimana RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan kemana pengembangan daerah akan diarahkan, apa yang hendak dicapai, dan bagaimana langkah yang perlu dilaku kan untuk mencapai tujuan tersebut.
Kerangka Kebijakan Pengarusutamaan SDGs Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksa naan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan te lah mengamanatkan adanya pengarusutamaan SDGs dalam setiap perencanaan pembangunan daerah.
Tata kelola pemerintahan dan kondusivi tas wilayah Sumber: diolah dari dokumen RPJMD 2018-2023 Jawa Tengah 4 | Catatan Kebijakan Berbeda dengan sebelumnya, isu-isu strategis dalam RPJMD 2018-2023 Jawa Tengah kini dibagi men jadi beberapa kategori berdasarkan sifatnya, sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut: Tabel 2.

