Pengarusutamaan Kesetaraan Gender Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia
Oleh Rachmi Hertanti, Wicitra Diwasasri, Azhania N. Siswadi, Mouna Wasef
Tentang publikasi ini
Kertas kebijakan ini mengangkat pembahasan transisi energi yang berkeadilan dalam aspek pengarusutamaan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI). Kelompok yang menjadi perhatian dalam kajian ini adalah kelompok rentan yang bermukim di area yang terdampak transisi maupun area yang dekat dengan pembangunan sektor energi baik konvensional maupun terbarukan. Kelompok rentan yang dibahas dalam kajian ini diantaranya kelompok perempuan dan penyandang disabilitas serta kelompok rentan lain seperti masyarakat adat, lansia, anak, penyintas bencana, dan masyarakat terkategori miskin.
Transisi energi sejauh ini masih melibatkan energi konvensional untuk pengembangan teknologi energi bersih seperti kendaraan listrik yang membutuhkan suplai nikel sebagai salah satu bahan bakunya. Untuk itu, masyarakat terdampak sekaligus kelompok rentan di area hulu pertambangan, pengembangan energi terbarukan, dan area yang terkait dengan hilirisasi turut menjadi objek perhatian dari kertas kebijakan ini.
Kertas kebijakan ini mengadopsi dan menggabungkan beberapa prinsip, kerangka konseptual, dan indikator inklusif di sektor energi. Terdapat lima prinsip utama yang digunakan yakni partisipasi dan kontrol dalam proses pengambilan keputusan; keadilan ekonomi; akses terhadap sumber daya alam (SDA), edukasi, dan informasi; integrasi sosial-budaya; serta mekanisme pengaduan dan remedial. Selanjutnya, konsep keadilan Jenkins, et. Al (2016) yang membagi menjadi empat aspek yakni distribusi, pengakuan, prosedur, dan pemulihan. Selain itu, indikator Akses, Kontrol, Partisipasi, dan Manfaat (AKPM) yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI juga menjadi bagian dari alat analisis dalam kertas kebijakan ini.
Tambahan dari isi dokumen: viii Bab 1 Pendahuluan 1.1 Latar Belakang 1.2 Pertanyaan Kunci 1.3 Tujuan 1.4 Metodologi Bab 2 Kerangka Kebijakan Transisi Energi di Indonesia 2.1 Kerangka Kebijakan Pengarusutamaan GEDSI dalam Transisi Energi Bab 3 Konsepsi Transisi Energi Berkeadilan Bab 4 Konsepsi GEDSI dalam Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia 4.1 Internalisasi Prinsip GEDSI dalam Transisi Energi Berkeadilan Bab 5 Rekomendasi Daftar Pustaka Daftar Singkatan AKPM Akses, Kontrol, Partisipasi, dan Ma…
Kelompok ren tan yang dibahas dalam kajian ini diantaranya kelompok perempuan dan penyan dang disabilitas serta kelompok rentan lain seperti masyarakat adat, lansia, anak, penyintas bencana, dan masyarakat terkategori miskin. Transisi energi sejauh ini masih melibatkan energi konvensional untuk pengem bangan teknologi energi bersih seperti kendaraan listrik yang membutuhkan suplai nikel sebagai salah satu bahan bakunya.
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Daftar Pustaka Daftar Singkatan AKPM Akses, Kontrol, Partisipasi, dan Manfaat BaU Business as usual BPS Badan Pusat Statistik BUMN Badan Usaha Milik Negara CEDAW Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women CSO Civil Society Organization (Organisasi Masyarakat Sipil) EBT Energi Baru dan Terbarukan ESDM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ETM Energy Transition Mechanism FGD Focus Group Discussion (Diskusi Kelompok Terfokus) FPIC Free Pri… Kelompok yang menjadi perhatian dalam kajian ini adalah kelompok rentan yang bermukim di area yang terdampak transisi maupun area yang dekat dengan pembangunan sektor energi baik konvensional maupun terbarukan.

