Penerimaan Migas Indonesia: Menggunakan Data Pembayaran Kepada Pemerintah untuk Akuntabilitas
Tentang publikasi ini
Sektor minyak bumi dan gas (migas) merupakan sumber penerimaan yang signifikan bagi pemerintah Indonesia, di mana sektor ini berkontribusi 7.4% terhadap penerimaan negara di tahun 2018. Namun, penurunan tajam penerimaan migas di tahun 2015 telah menunjukkan perubahan mendasar yang terjadi di sektor migas beberapa tahun terakhir. Lebih spesifik, di 2017 pemerintah mengumumkan perpindahan dari model Cost Recovery yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun ke model Production Sharing Contract (PSC).
Perubahan tata kelola sektor migas Indonesia ke model PSC ini, berarti bagian pemerintah dari produksi sebuah proyek, berdasar pada pendapatan kotor proyek, dibandingkan dengan laba yang dihasilkan. Di 2018, pemerintah menghapus batas atas $ 250 juta pada nilai bonus tanda tangan ketika memberikan PSC baru. Baru-baru ini juga muncul debat publik tentang bagaimana meningkatkan tata kelola distribusi penerimaan dari sektor migas. Diskusi ini mengarahkan pada upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah yang dihasilkan dari sektor migas dan meningkatkan manajemen dan alokasi pendapatan yang dihasilkan.
Laporan ini menunjukkan cara-cara aktor pendorong akuntabilitas, termasuk masyarakat sipil, pemerintah, media dan pejabat pengawas, dapat menggunakan data pembayaran yang baru dirilis untuk memastikan entitas perusahaan dan pemerintah tetap akuntabel atas pendapatan dari proyek migas di Indonesia.
6 Indonesia’s Oil and Gas Revenues: Using Payments to Governments Data for Accountability Figure 1. 2018 oil and gas company payments to Indonesian government entities by project and payment type (USD)

