Peluang Implementasi Keterbukaan Perizinan Pertambangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Oleh Johan Rahmatulloh, Rizky Ananda Wulan Sapta Rini
Tentang publikasi ini
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memandatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik, baik di pusat maupun daerah. Secara prinsip, seluruh informasi publik bersifat terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan. Meski telah efektif berlaku sejak tahun 2010, nyatanya pelaksanaan keterbukaan informasi publik belum berjalan optimal.
Berdasarkan evaluasi KI Pusat di tahun 2018, dari total 460 badan publik, hanya 104 (setara dengan 22,61%) yang dapat dikatakan telah menjalankan keterbukaan informasi publik. Sementara 77% lainnya dinilai belum menjalankan mandat UU KIP (KI Pusat, 2019).
Sektor industri ekstraktif termasuk dalam sektor yang sarat akan ketertutupan. Meski gelombang transparansi di sektor ini telah berdampak pada pembukaan data dan informasi penerimaan, nyatanya data dan informasi terkait perizinan masih sulit didapatkan. Padahal UU KIP secara eksplisit menyebutkan bahwa dokumen kontrak dan perizinan adalah informasi terbuka.
Tambahan dari isi dokumen: sia Pendahuluan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memandatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik, baik di pusat maupun daerah. Di sisi lain masih banyak yang berasumsi bahwa dokumen kontrak dan perizinan adalah dokumen rahasia yang hanya boleh diakses oleh para pihak yang menandatangani kontrak atau izin dengan alasan persaingan usaha maupun kekhawatiran penyalahgunaan informasi. Beberapa kasus telah menunjukkan preseden yang baik dalam upaya keterbukan dokumen kontrak dan perizinan.
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Momentum perbaikan ini perlu dilanjutkan dengan inovasi keterbukaan di sektor industri ekstraktif (dalam konteks Provinsi NTB adalah sektor pertambangan), khususnya terkait perizinan. Perlu diidentifikasi local champion yang berkomitmen mendorong inovasi keterbukaan, termasuk terkait perizinan pertambangan.

