Peluang dan Tantangan Keterbukaan Kontrak dalam Pelaksanaan Standar EITI
Tentang publikasi ini
Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Rules tahun 2019 yang dihasilkan dalam konferensi EITI global di Paris tahun 2019 lalu telah melahirkan ketentuan baru mengenai keterbukaan kontrak di industri ekstraktif yang menjadi petunjuk/guidance dalam pelaksanaan EITI di negara-negara anggota. Dimana, Indonesia merupakan salah satu anggota EITI yang wajib untuk melaksanakan standar tersebut.
Brief kebijakan ini menganalisis peluang dan tantangan impelementasi keterbukaan kontrak dalam standar EITI, serta melakukan evaluasi kebjiakan keterbukaan kontrak di Indonesia dalam mendorong pelaksanaan standar EITI yang lebih efektif dalam melaksanakan keterbukaan kontrak.
Tambahan dari isi dokumen: Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) adalah inisiatif global yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas tata kelola industri ekstraktif khususnya bagi negara-negara pelak sana EITI (EITI Compliance Country) dan Negara Indonesia adalah salah satunya. Negara pelaksana EITI menyadari pentingnya tata kelola yang lebih baik2 meskipun belum semua negara pelaksana mema tuhi ketentuan standar EITI.
Transparansi dan akuntabilitas yang didorong dan menjadi kesepakatan negara pelaksana EITI me liputi aspek: (1) Pengawasan multi pemangku ke pentingan, (2) Kerangka hukum dan kelembagaan termasuk transparansi perizinan dan kontrak, (3) Transparansi pada aspek eksplorasi dan produk si, (4) Transparansi sumber-sumber pendapatan dan pajak, (5) Transparansi alokasi/penggunaan pendapatan, (6) Transparansi pengeluaran/belan ja sosial dan ekonomi dari industri ekstraktif, serta (…
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Untuk itu, alternatif dan rekomendasi langkah kebijakan yang perlu dilakukan, diantaranya: Memperkuat prinsip-prinsip EITI di dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah, khususnya terkait keterbukaan kontrak/izin, serta melakukan penguatan model dialog multi-pemang ku kepentingan (MSG) untuk memperkuat kesadaran (awareness) akan pentingnya trans paransi kontrak dalam menghindari konflik sosial dengan masyarakat dan memperkuat pengawasan atas kepatuhan kontrak bagi pembayaran p…
Diperlukan peninjauan kembali kebijakan dan regulasi di bawah UU yang tidak sejalan dalam melakukan transparansi kontrak dan perizinan kepada publik yang bertentangan dengan UU KIP; Diperlukan penguatan kapasitas kepada lembaga instrumen penyelesaian sengketa Informasi Publik, seperti Pengadilan (TUN/PN) dan Mahkamah Agung dalam pe nyelesaian sengketa informasi publik.

