Panduan Pemantauan Implementasi Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI)
Oleh Chitra Regina Apris, Wicitra Diwasasri, Yusnita Ike Christanti
Tentang publikasi ini
Belakangan ini diskursus konsep “just energy transition” atau transisi energi berkeadilan sering kali menghadapi perdebatan definisi. Keadilan yang seperti apa? Berpihak kepada siapa? atau bagaimana mengimplementasikannya? Publish What You Pay (PWYP) Indonesia berupaya melakukan kontribusi atas upaya penerjemahan konsep transisi energi yang adil tersebut menjadi lebih operasional sekaligus berpihak kepada kelompok rentan. Secara spesifik menggunakan pisau analisis interseksionalitas yakni perempuan pedesaan dan perempuan penyandang disabilitas. Mengingat kelompok rentan seperti perempuan sering kali terpinggirkan akibat ketidakadilan konstruksi gender khususnya di sektor energi yang dikenal maskulin.
PWYP Indonesia telah menyusun suatu panduan pemantauan sebagai upaya melakukan operasionalisasi atas konsep transisi energi berkeadilan yang secara spesifik menyasar program Just Energy Transition Partnership (JETP) Indonesia dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Mengingat saat ini JETP Indonesia sebagai inisiator program transisi energi yang secara eksplisit mengusung konsep “just” dengan berbagai turunan konsep keadilannya yang dijabarkan dalam dokumen Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif (CIPP). Secara jelas, JETP menyebutkan salah satu pilarnya adalah leave no one behind guna memberikan prioritas perlindungan terhadap kelompok rentan. Selain itu juga menekankan nilai kesetaraan gender dalam desain programnya.
Terkait dengan PLTA, sebagai energi terbarukan yang dianggap mampu berperan besar dalam tata kelola ketenagalistrikan di Indonesia, ternyata di sisi lain memiliki risiko atas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang juga besar. Di tingkat komunitas, terlebih kelompok rentan dengan interseksionalitas merupakan pihak yang paling rentan terdampak akan hal tersebut. Salah satunya adalah air yang merupakan sumber daya utama energi PLTA, sekaligus kebutuhan esensial bagi kehidupan manusia. Perempuan yang dilekati dengan pembakuan peran domes
Tambahan dari isi dokumen: Oxfam di Indonesia bekerja di Indonesia sejak 1957 melalui Memorandum Saling Pengertian (MoU) dengan Kementrian Sosial Republik In donesia (Kemensos RI). Materi yang terkandung di dalam dokumen ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pendapat dari DFAT, Oxfam di Indonesia, dan Kemensos RI. Publish What You Pay Indonesia – Yayasan Transparasi Sumber Daya Ekstraktif Jalan Kalibata Timur Raya No.
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Selain itu, Rekomendasi Umum (General Recommendation) No.

