Omnibus Law dan Catatan Proses Perumusan Undang Undang di Sektor Pertambangan
Oleh Aryanto Nugroho1, Asri Nuraeni2, Sholahudin Al Ayubi3
Tentang publikasi ini
Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024 menyampaikan akan mengusulkan penerbitan 2 (dua) Undang-Undang (UU) besar, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), melalui skema Omnibus Law. Melalui skema ini, Pemerintah hendak merampingkan, memangkas dan menghapus puluhan regulasi setingkat UU yang tumpang tindih dan dianggap menghambat kemudahan berinvestasi.
Dalam perjalanannya, Pemerintah menyusun 4 (empat) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN), RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Saat ini paket RUU Omnibus Law tersebut telah masuk sebagai bagian dari 50 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Draf RUU Cipta kerja disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI pada 12 Januari 2020 lalu.
Omnibus Law yang sering juga disebut sebagai UU ‘Sapu Jagat’ ini dianggap lebih efektif dan efisien untuk mengganti dan melakukan sinkronisasi atas norma hukum dan pasal-pasal teknis dari beberapa UU secara bersamaan dalam satu waktu dan satu dokumen UU yang sama. Dimana perubahan tersebut dapat berupa penambahan maupun pengurangan pasal-pasal yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan dibentuknya Omnibus Law. Di antara yang menjadi cakupan dalam Omnibus Law ini adalah UU di sektor Sumber Daya Alam (SDA) – baik sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Tambahan dari isi dokumen: dang-Undang (RUU) Om nibus Law yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN), RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Keten tuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguat an Perekonomian. Program Manager PWYP Indonesia, Wakil CSO dalam MSG EITI Indonesia 2. Peme rintah mengemukakan adanya masalah tumpang tindih peraturan antar-sektor, sistem perizinan berusaha yang cenderung rumit dan gemuk, ser ta terkendalanya pelaku ekonomi dalam berin vestasi.
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Sehingga, diperlukan terobosan baru dalam penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law untuk mendorong kemudahan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia. Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah berharap akan terjadi perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor dengan mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% – 6,0% melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 – 3 juta per tahun, lebih besar bila dibandingkan jika tanpa Omni bus Law sebanyak 2 – 2,5 juta.

