Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2019

Modul Panduan: Memahami dan Monitoring Reklamasi dan Pasca Tambang Mineral dan Batubara

Oleh Meliana Lumbantoruan, Agung Budiono

Tentang publikasi ini

Reklamasi dan pascatambang merupakan bagian dari kegiatan yang tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses kegiatan pengambilan (ekstraksi) sumberdaya mineral dan pertambangan. Reklamasi dan pascatambang harus direncanakan dan dipersiapkan jauh-jauh hari sejak sebelum sebuah kegiatan pertambangan dilaksanakan, bahkan sejak sebelum sebuah izin/kontrak dari pemanfaatan sumberdaya mineral dan pertambangan diberikan oleh Pemerintah sebagai pemegang hak kuasa atas pemanfaatan mineral (economic right) yang sekaligus kepanjangan tangan dari negara sebagai pemegang hak atas mineral (mineral right).

Pemanfaatan sumberdaya pertambangan harus dikelola dengan prinsip prinsip utama seperti yang tertuang dalam UU No.4/2009 Pasal 2 yaitu Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan pada (a) manfaat, keadilan, dan keseimbangan; (b) keberpihakan kepada kepentingan bangsa; (c) partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; serta (d) berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Reklamasi dan pascatambang merupakan wujud tanggungjawab lingkungan dan teknis dari pelaksanaan praktek pertambangan yang baik (good mining practices). Untuk itu, menjadi kewajiban semua pihak untuk memastikan tanggungjawab tersebut terpenuhi dengan baik.

Perusahan berkewajiban untuk melaksanaan praktek pengelolaan dan penanggulangan dampak lingkungan dari kegiatan operasi–baik saat kegiatan eksplorasi dan operasi produksi sedang berlangsung, maupun setelah memasuki fase pasca-tambang. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kewajiban penyampaian rencana program, pengalokasian dana, serta mengontrol dan memastikan pelaksanaannya. Tak kalah penting adalah peran partisipasi masyarakat dalam melakukan monitoring dan kontrol di lapangan, terlebih kegiatan pertambangan kerap kali bersinggungan langsung dengan masyarakat. Tidak jarang masyarakat justru dirugikan dan merasakan dampaknya, baik dampak secara langsung maupun dampak secara sistemik, misalnya dari penurunan fungsi lingkungan dan kua

Tambahan dari isi dokumen: ation di Jakarta melalui program SETAPAK, yang didukung UK Climate Change Unit (UKCCU). Publish What You Pay Indonesia – [Yayasan Transparansi Sumber Daya Ekstraktif] Jl. Dalam kerja-kerja Publish What You Pay Indonesia selama mengamati, melakukan analisis dan evaluasi kebijakan, hingga berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan, sangat banyak dimensi yang menjadi permasalahan dan menjadi keprihatinan banyak pihak, baik pada tataran kebijakan maupun pada pelaksanaannya di lapangan.

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Disusun untuk keperluan training dan dapat digunakan sebagai bahan referensi secara umum, terutama oleh pemerintah daerah dan pegiat lingkungan di organisasi masyarakat sipil/non- pemerintahan. Buku panduan ini hanyalah sebentuk kontribusi kecil kami, untuk menghadirkan sebuah panduan sederhana dalam memahami reklamasi dan pascatambang, terutama dari segi regulasi dan panduan praktis di lapangan, yang harapannya kemudian dapat mendorong masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan monitoring.

Jelajahi publikasi lainnya
Modul Panduan: Memahami dan Monitoring Reklamasi dan Pasca Tambang Mineral dan Batubara — PWYP Indonesia