Mati di Tanah Kaya
Tentang publikasi ini
Koalisi Anti Mafia Tambang mengapresiasi inisiatif yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan melalui skema kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Koalisi menilai pentingnya kegiatan tersebut untuk menjadi ruang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam implementasi korsup Pertambangan ini melalui kegiatan pengawasan dan pengumpulan data-data di lapangan untuk disampaikan kepada KPK.
Dukungan masyarakat sipil ini bertujuan untuk memperkuat kerja pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah di internal pemerintah daerah dan pusat. Kertas posisi ini disusun sebagai hasil pengawasan koalisi masyarakat sipil di 3 (tiga) provinsi yaitu Maluku, Papua, dan Papua Barat, terutama yang menyangkut aspek ketaatan ijin, penerimaan negara, serta aspek sosial dan lingkungan
Tambahan dari isi dokumen: l tahun 2014, sedangkan Korsup KPK Tahap-2a untuk 19 Provinsi telah dimulai sejak Desember 2014 termasuk melalui koordinasi dan pemantauan bersama kepala-kepala daerah di 3 (tiga) provinsi yakni provinsi Maluku, Papua dan Papua Barat. Sementara itu, di ketiga provinsi itu terdapat 1.074.320,03 hektar wilayah pertambangan yang masuk hutan konservasi yang terdiri atas 70 izin tambang (3 KK dan 67 IUP). Hutan lindung dan konservasi di provinsi Papua Barat merupakan kawasan terbesar yang telah dibebani izin diantara 3 provinsi (Maluku, Papua dan Papua Barat) yakni sebesar 40% dari total luas wilayah hutan lindung dan 35% dari total luas wilayah hutan konservasi.
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: 13 (Tigabelas) hal yang direkomendasikan oleh Koalisi Anti Mafia Tambang adalah sebagai berikut : Pemerintah selaku pemberi izin untuk segera menghentikan pertambangan di Kawasan Konservasi, Lindung serta mendesak KPK menyelidiki kemungkinan adanya kasus korupsi dalam pemberian izin di Kawasan Konservasi dan Lindung. Mendesak Dirjen Minerba untuk memperluas kriteria CnC dalam kegiatan usaha pertambangan untuk memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia, hak- hak sosial ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah perlu mengembangkan skema blacklist (daftar hitam) dan dipublikasikan ke publik bagi perusahaan dan pemilik usahanya yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan izin dan merugikan negara serta menginformasikan kepada publik dan pihak perbankan.

