Laporan: Transparansi Industri Ekstraktif Menuju Transparansi Spasial
Oleh Irendra Radjawali
Tentang publikasi ini
Dokumen ini adalah laporan studi transparansi spasial industri ekstraktif di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)yang dilakukan oleh Swandiri Institute bekerja sama dengan Publish What You Pay Indonesia. Laporan ini secara umum merupakan pemaparan hasil uji tata ruang konsensi tambang di Provinsi Kalbar dan melihat konsensi yang tumpang tindih dengan menggunakan kerangka analisa “go and no-go analysis” yang mengacu pada UU no.41 tahun 1999. Secara rinci laporan ini dibagi menjadi 5 (lima) bagian.
Bagian 1 memaparkan beberapa aspek ekstraktif Kalbar berupa Letak geografis dan sosio-ekonomi, gambaran industri ekstraktif di Kalbar, dan kondisi hutan.
Bagian 2 mendeskripsikan metode penelitian yang meliputi metode pengumpulan data, metode triangulasi data dan metode analisis data.
Tambahan dari isi dokumen: Kalimantan Barat: Latar Geografis dan Sosio-ekonomi ……………………………………… Tumpang Tindih Konsesi Tambang dengan Konsesi Lain…………………………………… Transparansi Spasial dan Perambahan Lahan (Land Grabbing)……………………………
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Pada tahun 2013, Swandiri Institute mendapatkan hibah penelitian dari PWYP Indonesia (dengan host vendor Perkumpulan Artikel 33 Indonesia) untuk melaksanakan penelitian yang berada pada kerangka Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif (EITI), sebuah standar global yang mendorong tranparansi pendapatan dan akuntabi

