Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2015

Laporan Penelitian Tanggung Jawab Penutupan Tambang (Abandonment and Site Restoration/ASR)

Oleh Mary Maryati

Tentang publikasi ini

Ini adalah laporan penelitian yang dilakukan oleh Dyah Paramita dan Maryati Abdullah pada tahun 2010 mengenai Tanggung Jawab Penutupan Tambang (Abandonment and Site Restoration/ASR) pada Industri Ekstraktif Migas di Indonesia, atas studi di PSC Bengara II, PSC Yapen, dan PSC Cepu. Penelitian ini dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerjasama dengan Indonesian Center for Environtmental Law (ICEL) atas dukungan Vecht Mee Tegen Onrecht (11.11.11).

Tambahan dari isi dokumen: Vecht Mee Tegen Onrecht (11.11.11) Hak menerbitkan dilindungi oleh Undang-Undang. Latar Belakang Dalam tiga tahun terakhir, sektor energi dan sumber daya mineral menyumbang rata-rata hampir 30% dari total penerimaan negara. Selain perannya sebagai sumber penerimaan negara, sektor Migas memegang peranan penting dalam penyediaan energi, penggerak investasi, penyedia bahan baku industri, serta efek berantainya dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan perekonomian dan jalannya pembangunan di pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: IMO memberikan prinsip umum terkait dengan pemidahan pada negara pantai, mensyaratkan semua instalasi yang tidak dipakai dan konstruksi harus dipindahkan, kecuali ada situasi khusus yang konsisten/sesuai dengan pe- doman IMO. Operasi pemidahan harus dilakukan secepat mungkin selama secara praktis dapat diterima setelah ditinggalkan abandonment atau tidak digunakan secara permanen, dan IMO ha- rus diberi tahu terkait instalasi dan konstruksi yang tidak dipindahkan secara menyeluruh14.

Hak menerbitkan dilindungi oleh Undang-Undang. Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan nama penulis dan sumbernya sesuai etika penulisan yang berlaku

Jelajahi publikasi lainnya
Laporan Penelitian Tanggung Jawab Penutupan Tambang (Abandonment and Site Restoration/ASR) — PWYP Indonesia