Laporan: Penataan Izin Batubara dalam Koordinasi dan Supervisi KPK
Oleh Agung Budiono, Rizky Ananda WSR
Tentang publikasi ini
Laporan ini hadir untuk merangkum perjalanan reformasi tata kelola pertambangan batubara yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kordinasi dan Superivisi Sektor Mineral dan Batubara (Korsup Minerba) yang dimulai sejak 2014 hingga 2017.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan terhadap aspek penertiban izin khususnya untuk skema Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara sekaligus capaiannya.
Terdapat sejumlah temuan penting dari laporan ini yang bertujuan untuk mengurai benang kusut tata kelola minerba sejak tahun 1999-2009.
Tambahan dari isi dokumen: aporan hadir untuk merangkum perjalanan reformasi tata kelola pertambangan batubara yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kordinasi dan Superivisi Sektor Mineral dan Batubara (Korsup Minerba) yang dimulai sejak 2014 hingga 2017. Berikut adalah sejumlah temuan penting yang disarikan dalam laporan ini. Booming perizinan minerba terjadi akibat tidak sinkronnya kebijakan pada masa transisi peralihan dari era sentralisme menuju otonomi daerah (desentralisasi).
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Korsup Minerba yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) ini merupakan bagian dari trigger mechanism KPK untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi dan kerugian negara, serta mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik di sektor Kata Pengantar pertambangan.
Laporan ini disajikan bersama data dan analisis temuan, tindak lanjut dan capaian, serta rekomendasi-rekomendasi dalam proses penertiban dan penataan yang dilakukan oleh Korsup KPK bersama dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait seperti Pemda, pelaku usaha, dan elemen penegak hukum maupun unsur organisasi masyarakat sipil.

