Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2016

Korupsi Masih Subur, Hutan Sumatera Makin Hancur

Tentang publikasi ini

Komitmen pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia tercantum dalam Inpres No. 7/2015 dan Inpres no. 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Sudah sejauh manakah kinerja pemberantasan korupsi ini?

Di sisi lain, adanya Gerakan Nasional Penyelamatan SDA yang mendorong perbaikan tata kelola SDA khususnya hutan dan kebun menjadi momentum perbaikan sektor ini.

Kertas posisi ini disusun oleh koalisi masyarakat sipil di Sumatera yang fokus pada tata kelola sektor kehutanan dan perkebunan dalam rangkaian kegiatan Indonesia Anti Corruption Forum ke 5 di Riau (22-23 Nov 2016). Sejumlah rekomendasi bagi pemerintah pusat dan daerah yang dihasilkan semoga menjadi masukan dalam perbaikan sektor ini.

Tambahan dari isi dokumen: Jikalahari diperkuat dengan temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perizinan DPRD Provinsi Riau. LAJU DEFORESTASI HUTAN DI SUMATERA Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang ada di Riau seluas 2.587.257 hektar sedangkan pelepas an kawasan hutan sesuai data dari Kementri an Kehutanan hanya 1.705.516 hektar. Selain itu, berdasarkan temuan TuK Indone sia, terjadi pula fenomena landbanking dima na penguasaan lahan oleh perkebunan swas ta terkonsentrasi di bawah kendali 25 grup dengan 3 penguasa lahan terbesar terdiri dari Grup Sinar Mas, Grup Salim, dan Grup Jar dine Matheson (TuK Indonesia, 2013).

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pence gahan dan Pemberantasan Korupsi, sudah se mestinya digunakan sebagai instrumen untuk pemberantasan korupsi di sektor SDA. Karena itu Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera merekomendasikan : 1. Mendorong KLHK untuk segera menyele saikan pengukuhan kawasan hutan agar ter dapat kejelasan mengenai status kawasan; 2.

Jelajahi publikasi lainnya
Korupsi Masih Subur, Hutan Sumatera Makin Hancur — PWYP Indonesia