Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2016

Korsup KPK dan Penataan Izin Tambang Sektor Minerba

Tentang publikasi ini

Brief “Korsup KPK dan Penataan IUP Sektor Minerba” memotret bagaimana perjalanan Korsup KPK yang dimulai sejak tahun 2014 hingga saat ini. Awalnya, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) ini meliputi sektor Kelautan, Perikanan, Pertambangan, serta Kehutanan, dan Perkebunan. Namun melihat peliknya peta persoalan dan urgensi penataan secara menyeluruh, Korsup Pertambangan diperluas cakupannya tidak hanya pada sektor Minerba, namun meluas pada sektor migas, kelistrikan, Energi Baru dan Terbarukan.

Rekomendasi yang didorong adalah: Pertama, Segera dilakukan penertiban atas IUP Non-CnC dan IUP yang masih berada di kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung. Kedua, Segera diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Moratorium Izin Tambang. Ketiga, Segera dilakukan revitalisasi dan pengembangan database perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan satu peta secara nasional. Keempat, segera dikembangkan perbaikan mekanisme perizinan sektor pertambangan minerba secara nasional di pusat dan daerah.

Tambahan dari isi dokumen: Pola umum permasalahan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri atas (a) Persoalan kewilayahan : pergeseran/perluasan koordinat, koordinat tidak tegak lurus, tumpang tindih sesama/beda komoditas, izin di Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung-secara open pit mining, wilayah izin masuk perbatasan administrasi wilayah lain; (b) Persoalan administrasi : tidak singkronnya database yang dimiliki Pemda dengan Kementerian ESDM, IUP telah habis masa izinnya namun belum d… Hingga April 2016, masih terdapat 3.982 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus Non- CnC dari Total 10.348 IUP di seluruh Indonesia. Artinya, hanya 61,52% atau sejumlah 6.366 IUP dari Total IUP yang layak beroperasi.

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Namun, memperhatikan peliknya peta persoalan dan urgensi dari penataan secara menyeluruh, Korsup sektor Pertambangan diperluas cakupannya tidak hanya pada sektor Mineral dan Batubara, melainkan juga pada sektor Migas, Kelistrikan dan Energi baru Terbarukan, yang secara resmi diluncurkan pada 15 Februari 2016 lalu dengan nama Korsup Energi. Untuk itu, Korsup KPK di sektor Mineral dan Batubara ini memiliki tujuan utama untuk mendorong terciptanya tata kelola pertambangan Minerba yang efektif dengan a

Jelajahi publikasi lainnya
Korsup KPK dan Penataan Izin Tambang Sektor Minerba — PWYP Indonesia