Keterbukaan Kontrak dan Pengungkapan Beneficial Ownership
Tentang publikasi ini
Keterbukaan kontrak dan beneficial ownership adalah dua instrumen transparansi dari korporasi yang sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi, money laundering, ketaatan pajak dan tindak pidana lainnya. Sebagai negara anggota EITI yang akan menerapkan standar keterbukaan kontrak dan juga sebagai anggota FATF yang juga menerapkan klausul keterbukaan beneficial ownership, Indonesia memainkan peranan penting. Terlebih, Indonesia telah memiliki Perpres yang mengamanatkan pelaksanaan kedua inisiatif tersebut.
Brief kebijakan ini mengulas bagaimana keterbukaan kontrak dan pengungkapan beneficial ownership di sektor industri ekstraktif dalam upaya pencegahan korupsi, money laundering, dan bentuk-bentuk pidana lainnya, termasuk pidana perpajakan. Brief ini juga mengulas bagaimana semestinya Negara Indonesia melaksanakan kedua instrumen untuk menyelamatkan keuangan negara melalui pencegahan praktik penghindaran pajak oleh korporasi. Serta melihat efektifitas kedua instrumen tersebut dapat didorong, baik dari sisi kebijakan, praktik, maupun peningkatan standarnya ke depan.
Tambahan dari isi dokumen: Dengan demikian, negara dapat membiayai ope rasionalnya seperti membayar gaji pejabat, pe gawai, polisi dan penegak hukum lainnya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada rakyat. Selain itu, negara juga memiliki anggaran untuk melaksanakan berbagai kebijakan dan pro gram yang bertujuan menyejahterakan warganya. Dalam menjalan kan kebijakan dan program tersebut, pemerintah melakukan pengadaan publik.
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: 6) Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945 7) Christopher Bovis, European Integration and Public Procurement dalam Public Procurement in the European Union, London: Palgrave Macmillan, 2005.

