Keterbukaan Data/Informasi Benerficial Ownership Bagi Publik
Oleh Henri Subagiyo
Tentang publikasi ini
Perbincangan tentang keterbukaan data/informasi mengenai kepemilikan manfaat korporasi, atau Beneficial Ownership yang selanjutnya disingkat BO, telah mengundang ketertarikan pihak pemerintah, lembaga pembiayaan, perbankan dan juga kalangan korporasi sendiri. Keterbukaan data/informasi BO diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dengan mengurangi risiko finansial bagi investor dan sekaligus menciptakan iklim bisnis yang adil.
Praktek keterbukaan data/informasi BO kepada publik di berbagai negara telah menunjukkan adanya preseden dalam memi nimalkan risiko penyalahgunaan korporasi sekaligus mendorong pencegahan dan penanganan kejahatan keuangan dan korupsi yang dapat merugikan korporasi itu sendiri, publik maupun iklim dan kepercayaan investor.
Sebagai contoh, melalui pelaporan korupsi dan kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh jaringan media dan jurnalis independen global, telah berkontribusi terhadap penjatuhan denda dan penyitaan aset dengan total lebih dari USD 7,3 miliar serta lebih dari 500 penangkapan, dakwaan dan hukuman. (Tymon Kiepe et.al: 2020).
Keterbukaan data/informasi BO di Indonesia memiliki kedudukan penting, terutama untuk mendukung iklim investasi dan bisnis yang berkeadilan, salah satunya menciptakan pasar yang bebas dari kejahatan penyalahgunaan keuangan seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi lainnya. Dalam perkembangannya, Pemerintah Indonesia telah menyepakati sejumlah komitmen global terkait pengungkapan BO.
Sebagai anggota Asian Pacific Group on Money Laundering (APG), Indonesia telah berkomitmen mengimplementasikan 40 rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), khususnya rekomendasi 24 dan 25 mengenai BO untuk korporasi dan legal arrangement.
Tambahan dari isi dokumen: Dalam perkem bangannya, Pemerintah Indonesia telah menyepakati sejumlah komitmen global terkait pengungkapan BO. Sebagai anggota Asian Pacific Group on Money Laun dering (APG), Indonesia telah berkomitmen meng implementasikan 40 rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), khususnya rekomendasi 24 dan 25 mengenai BO untuk korporasi dan legal arrangement. Pada November 2014, Indonesia dalam G20 Anti-Cor ruption Working Group (G20 ACWG) telah berkomitmen mengimplementasikan High Level Principle on Bene ficial Ownership and Transparency yang menekankan pentingnya transparansi, ketersediaan data/informasi BO yang akurat dan dapat diakses oleh lembaga yang berwenang.

