Ketegasan Selektif dalam Transisi Energi: Catatan Kebijakan untuk Penyusunan RUEN 2026-2035
Oleh Rabin Daniel Nainggolan, Saffanah Rezky Azzahra, Marsa Albar
Tentang publikasi ini
Upaya transisi energi di Indonesia memasuki babak krusial setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang menuntut pembaruan RUEN untuk periode 2026-2035. Policy brief ini menemukan pola ketegasan hukum yang selektif yaitu target bauran energi dirumuskan terukur, tetapi mekanisme penegakan dilonggarkan dan jaminan keadilan bagi masyarakat, pekerja, serta daerah terdampak belum memperoleh kepastian operasional yang setara. Tiga isu utamanya ialah pelemahan ambisi energi terbarukan jangka pendek, dominasi energi fosil beserta pengecualian yang tidak terukur, dan transisi energi yang belum berkeadilan.
Pelemahan target jangka pendek terlihat dari target bauran EBT 19-23% pada 2030, yang menunda setidaknya lima tahun capaian minimal 23% energi terbarukan yang sebelumnya ditargetkan pada 2025. Pada saat yang sama, pengakhiran operasi dan pembatasan pembangunan PLTU masih bergantung pada klausul pendanaan serta pengecualian ketahanan energi yang belum memiliki ambang batas operasional. Dimensi keadilan juga belum memadai yaitu kualitas akses energi rumah tangga belum diukur secara representatif, pekerja rentan terdampak pensiun PLTU belum dijamin secara spesifik, dan ketergantungan fiskal daerah penghasil batu bara belum diantisipasi.
RUEN 2026-2035 perlu berfokus pada tiga agenda. Pertama, mempercepat transisi sektor ketenagalistrikan melalui target energi terbarukan berkala, jadwal pensiun PLTU per unit, dan batas yang jelas bagi pengecualian ketahanan energi. Kedua, menjamin keadilan transisi dengan mengukur kualitas akses energi dan melindungi pekerja terdampak. Ketiga, membantu daerah penghasil batu bara menghadapi penurunan produksi melalui strategi transformasi ekonomi.
Tambahan dari isi dokumen: Policy brief ini menemukan pola ketegasan hu kum yang selektif yaitu target bauran energi dirumuskan terukur, tetapi mekanisme pene gakan dilonggarkan dan jaminan keadilan bagi masyarakat, pekerja, serta daerah terdampak belum memperoleh kepastian operasional yang setara. Pada saat yang sama, pengakhiran operasi dan pembatasan pem bangunan PLTU masih bergantung pada klausul pendanaan serta pengecualian ketahanan energi yang belum memiliki ambang batas operasional. Kedua, menjamin keadilan transisi de ngan mengukur kualitas akses energi dan melindungi pekerja terdampak.
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Rekomendasi Jangka Pendek (2026-2028) 1) Memasukkan target bauran energi terbarukan sektoral ketenagalistrikan yang lebih progresif secara eksplisit ke dalam draf RUEN, dengan trajectory minimal 28% pada 2028 dan 35% pada 2030 (bauran pembangkitan listrik), disertai indikator pencapai an berkala setiap dua tahun yang wajib dilaporkan kepada Dewan Energi Nasional dan dipublikasikan.
Rekomendasi Jangka Menengah (2026-2030) 1) Melaksanakan pemensiunan dini unit PLTU fase pertama sesuai jadwal yang telah di tetapkan, sekaligus mengawal pemenuhan hak-hak normatif pekerja terdampak (ter masuk pekerja alih daya dan musiman) melalui koordinasi lintas kementerian dan pra syarat pemetaan pekerja rentan.

