Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2020

Kerangka Hukum keterbukaan Kontrak Migas dan Minerba di indonesia

Tentang publikasi ini

Keterbukaan kontrak-kontrak dan perizinan di berbagai sektor di Indonesia kerap kali menghadapi tantangan karena regulasi yang dijadikan alasan untuk tidak mau membuka kontrak/izin, selain aspek kompetisi ekonomi dan motif ekonomi lainnya. Demikian halnya di sektor industri ekstraktif yang sarat dengan kompetisi modal dan teknologi.

Brief kebijakan ini mengupas bagaimana kerangka hukum keterbukaan kontrak di Indonesia, landasan filosofis dan yuridisnya, serta memetakan celah (gap) antara regulasi dan praktiknya, serta bagaimana sengketa informasi dan uji konsekuensi merespon hal tersebut. Selain itu brief ini juga menyajikan rekomendasi kebijakan guna mendorong kerangka hukum yang progresif bagi keterbukaan kontrak/izin di Indonesia.

Tambahan dari isi dokumen: Di tingkat internasional, pada tahun 2007, International Monetary Fund (IMF) telah memulai inisiatif keterbukaan kontrak dengan mengeluar kan panduan mengenai transparansi pendapatan negara.8 Dalam laporan lain juga menyebutkan bahwa Bank Dunia dan IMF juga bersama-sama mendorong keterbukaan kontrak di sektor industri ekstraktif.9 Kemudian tahun 2009, Revenue Watch Institute/RWI (sekarang menjadi Natural Resource Governance Institute/NRGI) mempublikasikan kaji an bertajuk …

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Mengingat industri migas dan minerba tergolong sebagai industri ekstraktif yang high risk, high technology, dan high cost, maka pengelolaannya perlu dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki modal kapital maupun teknologi yang kompetitif. Rekomendasi Kebijakan Dari uraian dan analisis mengenai kerangka hukum dan urgensi keterbukaan kontrak, khususnya di sektor industri ekstraktif migas dan pertambangan yang merupakan mandat konstitusi sebagai kekayaan sum berdaya alam Indonesia yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan harus dikelola untuk kesejahte raan masyarakat, berikut rekomendasi kebijakan yang kami usulkan: Mendorong badan publik di Kementerian dan Lembaga terkait yang menguasai dan me miliki kewe…

Jelajahi publikasi lainnya
Kerangka Hukum keterbukaan Kontrak Migas dan Minerba di indonesia — PWYP Indonesia