Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2018

Kepatuhan Penempatan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang di Indonesia

Tentang publikasi ini

Aktivitas pertambangan dapat menjadi ancaman besar bagi kelestarian lingkungan. Hal ini dikarenakan kegiatan pertambangan dapat mengubah topografi lahan dan meninggalkan dampak berupa lubang-lubang tambang. Untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem lingkungan, pelaku usaha pun diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dan pas- catambang diwajibkan dan menjadi satu kesatuan rangkaian kegiatan pertambangan sebagai wujud dari pelaksanaan prinsip dan standar praktik pertambangan yang baik (good mining practices).

Reklamasi dan pascatambang harus direncanakan sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan, termasuk di dalamnya adalah menempatkan (mengalokasikan) dana jaminan reklamasi dan pascatambang, melalui rekening bersama antara pelaku usaha dan Pemerintah sebagai pemberi izin (baik pusat maupun daerah). Penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang ini berfungsi sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen perusahaan untuk mengelola dan menanggulangi dampak lingkungan, baik dari kegiatan eksplorasi, operasi produksi, maupun fase pascatambang.

Policy brief ini menguraikan beberapa persoalan terkait penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, baik dari sisi kepatuhan, kelemahan proses, pencairan, maupun aspek koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah. Catatan kebijakan ini juga mendeskripsikan dampak dari tidak dipatuhinya atau tidak diatasinya persoalan-persoalan yang menyangkut penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Catatan ini juga merekomendasikan beberapa hal untuk dijadikan pertimbangan, baik dalam aspek kebijakan maupun dalam langkah-langkah kelembagaan dan koordinasi guna memperbaiki tata kelola pertambangan secara menyeluruh.

Tambahan dari isi dokumen: Tercatat sebanyak 60% atau 1.569 dari 2.579 pemegang IUP PMDN yang tidak menempatkan dana jaminan reklamasi (Ditjen Minerba, Juli 2018). Kapasitas tenaga pengawas masih minim dalam hal pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Adanya keterbatasan dan kendala dalam mengelola anggaran untuk inspektur tambang dalam menunjang pelaksanaan fungsi pengawasan kegiatan tambang.

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Melakukan pembenahan dalam aspek perizinan melalui penegakan standar regulasi yang berlaku secara tegas. Melakukan penertiban secara tegas terhadap IUP yang belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang diikuti dengan penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan.

Jelajahi publikasi lainnya
Kepatuhan Penempatan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang di Indonesia — PWYP Indonesia