Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2018

Industri Migas dan Tantangan Pencegahan Celah Korupsi di Indonesia

Oleh Agung Budiono1, Dessy Eko Prayitno2, Maryati Abdullah3

Tentang publikasi ini

Sektor minyak dan gas bumi (Migas) merupakan salah satu sektor industri strategis yang dianggap rentan oleh praktik korupsi. Pandangan tersebut terkonfirmasi oleh hasil Survei Persepsi Korupsi tahun 2015 oleh The Transparency International yang menempatkan migas di urutan ketiga setelah bisnis konstruksi dan jasa, sebagai sektor usaha yang memiliki persentase suap terbesar. Kendati begitu, industri migas memiliki prevalensi (tingkat intensitas) yang paling tinggi bersama sektor tambang dan hutan, baik di level nasional maupun lokal.

Pada temuan lain di akhir tahun 2014, Lembaga Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan yang menyatakan industri eksploitasi sumber daya alam atau ekstraktif, seperti minyak dan gas, adalah industri terkorup di dunia. Laporan OECD Foreign Bribery menunjukkan dari 427 kasus korupsi di 2014, 19% berasal dari sektor industri ekstraktif. Dari 176 kasus yang dituntut di bawah Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) atau Undang-undang Praktek Korupsi Luar Negeri Amerika Serikat, sebanyak 23% kasus berasal dari sektor minyak.

Tambahan dari isi dokumen: itu, tipologi menunjukkan bagaimana pembayar an ilegal disalurkan, menyamar melalui offshore transaction dan struktur perusahaan yang kom pleks serta sering melibatkan perusahaan cang kang yang membuat deteksi dan sanksi atas praktik korupsi ini lebih sulit ditindak. Praktik korupsi yang terungkap di antaranya adalah penyuapan pejabat asing, penggelapan, penyalahgunaan dan penyelewengan dana pub lik, penyalahgunaan jabatan, perdagangan pe ngaruh, pilih kasih (favouritism) dan pemerasan, penyuapan pejabat negeri, dan pembayaran/me nyediakan fasilitas. Berdasarkan temuan tipologi itu, celah korupsi timbul pada setiap titik di se panjang rantai nilai ekstraktif, mulai dari pembe rian hak untuk melakukan operasi ekstraksi, ran tai aliran penerimaan, pengeluaran, dan investasi sosial.

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Contoh di Indonesia Eksplorasi Penyusunan Kebijak an (Policy Formula tion) Legal, kontrak, dan term fiskal (law, con tracts, fiscal term) Perolehan izin/kon trak (licensing/con tract awards) Pemberian izin dan persetujuan (permits, approvals) Kurangnya kejelasan kebijakan (lack of policy clarity) Kerangka kerja fiskal, legal yang tidak lengkap (opaque, in complete legal, fiscal framework) Negosiasi izin secara langsung dan tidak transparan (direct, nontransparent nego tiat…

Jelajahi publikasi lainnya
Industri Migas dan Tantangan Pencegahan Celah Korupsi di Indonesia — PWYP Indonesia