Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2022

Diagnosis Persoalan Tata kelola Perizinan Tambang

Oleh Fernan, Muhammad Sulaiman, Radikal Lukafiardi, Rizky Ananda Wulan Sapta Rini, Wicitra Diwasasri

Tentang publikasi ini

Praktik perizinan pertambangan di Indonesia ti­dak berada di ruang statis. Banyak perubahan regulasi (dan politik) yang berujung pada peru­bahan pengaturan kelembagaan terkait perizinan pertambangan. Yang terpenting, perubahan ini juga harus berdampak pada pemenuhan tujuan utama dalam pemanfaatan pertambangan di In­donesia, yaitu untuk sebesar-besarnya kemak­muran rakyat.

Karenanya urgen untuk melihat praktik terkini proses perizinan pertambangan di Indonesia. Untuk memberikan data faktual, studi ini secara spesifik fokus pada tiga provinsi kaya mineral di Indonesia, yang meliputi Aceh, Kali­mantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Studi ini bertujuan untuk memahami praktik ter­kini dari tata kelola perizinan pertambangan di Indonesia melalui identifikasi aturan, regulasi dan proses perizinan pertambangan (pemberian serta penegakan izin) serta pemetaan persoalan tata kelola yang merujuk pada tiga prinsip utama dalam konsep good governance, yakni transpa­ransi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Meskin demikian studi ini juga memberikan gambaran dan persoaan dan tantangan awal dalam mengembangkan inisiatif akuntabilitas sosial sekaligus refleksi pemberlakukan regulasi pertambangan terbaru UU No.3 Tahun 2020 yakni untuk melihat persoalan yang masih menetap serta dapat menghambat tujuan dari pemanfaatan sektor pertambangan di Indonesia.

Tambahan dari isi dokumen: Kerangka Konsep dan Regulasi Bab ini menjelaskan konsep good governance dan turunannya yang digunakan sebagai acuan analisa persoalan tata kelola perizinan pertam bangan di Indonesia serta mengidentifikasi kebi jakan dan regulasi terkait perizinan pertambang an, baik di tingkat nasional maupun provinsi yang menjadi cakupan studi. 2.1 Konsep Good Governance Konsep tata pemerintahan yang baik (good gov ernance) memiliki definisi yang beragam.

Akan tetapi konsep ini dapat berfungsi untuk mengidentifi kasi bidang-bidang masalah yang menghambat keberhasilan pembangunan (Nanda, 2006:281) Bank Dunia mengkonseptualisasikan tata peme rintahan yang baik dimulai sejak akhir tahun 1980 atau awal tahun 1990-an, Bank Dunia meng gambarkan tata kelola merupakan suatu cara dimana kekuasaan dan wewenang digunakan untuk pembangunan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial di suatu negara (Nanda, 2006:272).

Jelajahi publikasi lainnya
Diagnosis Persoalan Tata kelola Perizinan Tambang — PWYP Indonesia