Carut Marut Tambang di Bumi Celebes
Tentang publikasi ini
Koalisi Anti Mafia Tambang mengapresiasi inisiatif yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor Minerba melalui skema kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di bidang Mineral dan Batubara (Minerba).
Koalisi Anti Mafia Tambang merasa penting untuk berpartisipasi dalam implementasi korsup Minerba ini melalui kegiatan pengawasan dan pengumpulan data-data di lapangan untuk disampaikan kepada KPK. Dukungan masyarakat sipil ini bertujuan untuk memperkuat kerja pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah di internal pemerintah daerah dan pusat.
Korsup KPK Tahap-1 di 12 provinsi telah dimulai sejak awal tahun 2014, sedangkan Korsup KPK Tahap-2 untuk 19 Provinsi telah dimulai sejak Desember 2014 termasuk melalui koordinasi dan pemantauan bersama kepala-kepala daerah di 3 (tiga) provinsi yakni Provinsi Sulawesi Barat, Gorontalo dan Sulawesi Utara pada 8 Juni 2015.
Kertas posisi ini disusun sebagai hasil pengawasan koalisi masyarakat sipil di 3 (tiga) provinsi, terutama yang menyangkut aspek ketaatan ijin, penerimaan negara, serta aspek sosial dan lingkungan.
Tambahan dari isi dokumen: Jumlah Luasan Izin Pertambangan yang diindikasikan berada pada Hutan Konservasi dan Lindung Sumber: Dirjen Planologi, 2014 Penggunaan kawasan hutan konservasi untuk kegiatan non kehutanan jelas melanggar aturan UU No. Temuan yang diperoleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dari hasil analisis peta dan overlay menunjukkan betapa izin pengusahaan pertambangan pada prakteknya banyak melanggar peruntukan kawasan hutan konservatif dan hutan lindung sebagaimana tabel dalam lampiran 1. Jumlah IUP yang CnC dan non-CnC di 3 Provinsi 75% IUP yang non CnC di 3 Provinsi (Sulawesi Barat, Gorontalo dan Sulawesi Utara) bermasalah secara administratif.
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Data di atas menunjukkan masih maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IUP dalam menjalankan usaha pertambangannya. Sementara, pemerintah daerah dan pusat selaku pemberi izin masih lemah dalam memberikan sanksi atau tindakan hukum kepada pemegang IUP yang non CnC.

