Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2018

Bidang Koordinasi dan Supervisi Minerba

Oleh Maryati Abdullah, Rizky Ananda Wulan SR, Meliana Lumbantoruan, Aryanto Nugroho, Asri Nuraeni, Agung Budiono, Lizha Mashita, Dian Patria, Epa Kartika

Tentang publikasi ini

Korsup Minerba merupakan salah satu program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) yang dideklarasikan oleh Ketua KPK, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. mendukung tata kelola sumber daya alam yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta memperkuat penegakan hukum di bidang sumber daya alam.

Berlangsung di 31 provinsi di seluruh Indonesia sejak 2014, pelaksanaan Korsup Minerba melibatkan tim Litbang Deputi Pencegahan KPK bersama Kementerian / Lembaga terkait seperti Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM. Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan semua lembaga penegak hukum lainnya serta masyarakat sipil seperti akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Berikut capaian Korsup Minerba dalam lima aspek utama:

Tambahan dari isi dokumen: Pelaksanaan Pengawasan Penjualan & Pengangkutan/Pengapalan Hasil Tambang IV. Kategori dan Jumlah Kasus Permasalahan IUP di 12 Provinsi Tabel 5. Hasil Overlay IUP, KK dan PKP2B dengan Peta Kawasan Hutan dan IPPKH – Nasional Tabel 7.

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: 1.1 Rekomendasi Kebijakan (Umum) Segera melakukan pengembangan sistem database perusahaan pemegang izin/kontrak Minerba menggunakan sistem registrasi dengan identitas tunggal (single ID) secara terpadu dan terintegrasi. 1.2 Rekomendasi Khusus Rekomendasi Berkaitan dengan Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Segera melakukan penertiban terhadap IUP Non-CNC, IUP di wilayah hutan konservasi dan hutan lindung, serta IUP yang habis masa berlakunya dalam batas waktu tertentu. Melengkapi dan menyempurnakan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan database yang lengkap dan terintegrasi dengan sistem yang terpadu, sebagaimana database yang dimaksud pada rekomendasi point 4.1.1.

Jelajahi publikasi lainnya
Bidang Koordinasi dan Supervisi Minerba — PWYP Indonesia