Aspek Transparansi dan Partisipasi Publik Dalam Revisi Undang-Undang Migas
Tentang publikasi ini
Dokumen “Aspek Transparansi dan Partisipasi Publik Dalam Revisi Undang-Undang Migas” merupakan Policy brief yang diterbitkan oleh PWYP Indonesia pada 2013. Materi ini menguraikan isu tata kelola dan transparansi di sektor industri ekstraktif berdasarkan analisis dan bukti yang tersaji dalam dokumen lengkap.
Hasil kajian antara Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) bersama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia tentang aspek transparansi dan partisipasi publik dalam revisi undang-undang minyak bumi dan gas.
Tambahan dari isi dokumen: 30.3 (a) Perusahaan harus melaporkan ketaatan mereka terkait dengan kewajiban dan persayaratan berdasarkan hukum dan otorisasi secara rinci sebagaimana disyaratkan pada otorisasi dan ketentuan perundangan yang spesifik; (b) Kementerian harus menyediakan laporan tersebut pada publik. Kementerian harus menyediakan publik laporan oleh orang yang diotorisasi terkait dengan pembayaran atas operasi minyak yang dibayarkan kepada Pemerintah Timor Leste sebagaimana diwajibkan oleh undang- undang. Informasi yang dipaparkan berdasarkan pasal 30 terkait dengan pembayaran biaya harus tersedia untuk setiap orang, akibat yang ditimbulkan atas hal tersebut akan ditentukan dalam peraturan khusus 30.6 Informasi pada paragraf (b) dan (c) subarticle 1 pada pasal ini harus tersedia bagi publik setidaknya dalam bahasa resmi.
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Dalam rangka mendorong tata kelola migas yang lebih baik kami merekomendasikan adanya aturan khusus dalam UU Migas yang menjamin transparansi, akses informasi dan partisipasi publik, serta akuntabilitasnya. Ketentuan Pasal 2, misalnya, perlu disempurnakan menjadi: “Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, TRANSPARANSI, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan” Ketentuan Pasal 11 ayat (2) perlu disempurnakan menjadi, “Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandata… Ketentuan Pasal 45 ayat (1) perlu disempurnakan menjadi, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan badan PUBLIK.

