Analisis Kebijakan Problematika UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Oleh Antonius Aditantyo, Ariyansah NK, Grita Anindarini, Wicitra Diwasasri
Tentang publikasi ini
Pada Senin, 20 Januari 2025, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara mendadak menggelar rapat pleno untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Rapat yang berlangsung dari pagi hingga malam hari tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Minerba.
Agenda dilanjutkan dengan rapat panitia kerja (Panja) yang digelar secara tertutup, kemudian ditutup dengan rapat pleno untuk mengambil keputusan atas hasil penyusunan RUU tersebut. Pembahasan revisi UU Minerba ini tidak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga sebagian anggota Baleg DPR. Bahkan, mereka mengaku baru menerima naskah akademik beberapa jam sebelum rapat dimulai.
Tambahan dari isi dokumen: Wujud Kinerja Legislasi yang Berantakan Mengapa secara tiba-tiba Baleg DPR melakukan revisi terhadap UU Minerba? Namun, dalam revisi ini, Baleg menambahkan substansi perubahan di luar putusan MK, sebuah tindakan yang dapat dianggap sebagai pembajakan status kumulatif terbuka. Pasal 23 UU P3U menyebut bahwa RUU yang bersifat kumulatif terbuka hanya mencakup pengesahan perjanjian internasional, putusan MK; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah provinsi, kabupaten dan kota; dan penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Berdasarkan analisis di atas, maka dapat dilihat bahwa adanya UU Nomor 2 Tahun 2025 justru merupakan kemunduran terhadap tata kelola pertambangan, melemahkan instrumen lingkungan hidup serta hak akses masyarakat. Pelemahan ini bahkan terjadi sejak hulu, yakni 37 Pasal 66 UU No.

