Lompat ke konten utama
Publish What You Pay Indonesia — a member of the Resource Justice Network
Publikasi2016

Aliran Uang Haram dan Kejahatan Perpajakan di Sektor Pertambangan

Tentang publikasi ini

Dokumen “Aliran Uang Haram dan Kejahatan Perpajakan di Sektor Pertambangan” merupakan Policy brief yang diterbitkan oleh PWYP Indonesia pada 2016. Materi ini menguraikan isu tata kelola dan transparansi di sektor industri ekstraktif berdasarkan analisis dan bukti yang tersaji dalam dokumen lengkap.

“Aliran uang haram di Indonesia tahun 2014 diperkirakan mencapai Rp. Di sektor pertambangan totalnya mencapai Rp. 23,89 triliun, terbesar bersumber dari misinvoicing trade.”

Tambahan dari isi dokumen: Indonesia menduduki posisi ketujuh di antara Negara- negara berkembang di dunia dalam jumlah aliran uang haram dengan nilai kumulatif dari tahun 2003-2012 yang mencapai USD. – Laporan Global Financial Integrity, 2014 Perhitungan PWYP Indonesia mencatat dugaan aliran uang haram di Indonesia pada Tahun 2014 dapat men capai Rp. 21,33 triliun diperkirakan berasal dari transaksi ilegal perdagangan (misinvoicing trade) dan Rp.2,56 triliun berasal dari celah aliran uang panas (hot money narrow).

Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: Faktor yang paling besar mendorong terjadinya aliran uang haram di sektor pertambangan adalah akibat dari misinvoicing trade.

Jelajahi publikasi lainnya
Aliran Uang Haram dan Kejahatan Perpajakan di Sektor Pertambangan — PWYP Indonesia