Akses Informasi Publik dan Keterbukaan Kontrak/Izin Industri Ekstraktif di 6 Pemerintah Provinsi di Indonesia
Oleh Giri Ahmad Taufik, Dakelan, Fernan, Oky Sjaifudin Adam, Ikhsan Fitra, Dwi Arie Santo, Beni Iryan Purna
Tentang publikasi ini
Proses kontrak dan perizinan dalam rangka pengadaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan potensi ekonomi daerah merupakan aspek krusial dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah. Industri ekstraktif seperti pertambangan migas dan minerba merupakan contoh sektor yang menggunakan mekanisme kontrak/izin dalam pengusahaannya.
Kajian ini memberikan gambaran terkait praktik akses informasi publik dan keterbukaan kontrak/izin di 6 Provinsi yang kaya sumberdaya alam, yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat. Kajian ini akan mengulas praktik akses informasi publik dalam Keterbukaan Kontrak/Izin industri ekstraktif dari sisi penyediaan informasi oleh Badan Publik Pemerintah Daerah, klasifikasi dan update informasi, layanan PPID, akses informasi oleh publik, sengketa informasi di Komisi Informasi setempat, serta bagaimana perkembangan dan kondisi keterbukaan informasi kontrak/izin di 6 daerah tersebut.
Tambahan dari isi dokumen: peraturan terkait jenis-jenis pungutan dan retribusi atau pendapatan lainnya yang didapat oleh pemerintah di level provinsi; • Ringkasan mengenai tata cara pemberian izin dan peraturan mengenai hal-hal terkait dengan pemindahtanganan perizinan, atau perubahan izin; • Ringkasan peran dan tanggungjawab dinas/ unit di dalam pemerintahan daerah terkait dengan pertambangan. Ringkasan keseluruhan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan produksi yang sedang aktif beroperasi dan yang telah berakhir. Kualitas penyajian informasi publik dapat dilihat dari tiga aspek, yakni aksesibilitas, kemudahan bagi publik untuk memahami, dan kemutakhiran informasi yang disajikan.
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: untuk melakukan bimbingan teknis terkait pembuatan laporan berkala, standar pendataan permintaan atau sengketa informasi maupun laporan pelayanan informasi (Kominfo, 2015). Pada laporannya di tahun 2019, Komisi Informasi (KI) Pusat melakukan evaluasi terhadap total 460 badan publik, dari jumlah tersebut hanya 22,16 persen badan publik yang dinilai telah menjalankan keterbukaan informasi, sementara itu hanya 77 persen lainnya dinilai belum menjalankan mandat UU KIP (Komisi Informasi Pusat dalam Diskusi PWYP Indonesia, 2019).

