Advokasi Berbasis Hak di Industri Ekstraktif: Bingkai dan Pengalaman dari Negara-negara Asia Tenggara
Oleh Pius Ginting, Meliana Lumbantoruan, Ronald Allan Barnacha
Tentang publikasi ini
Buku ini mengulas tentang beberapa pengalaman advokasi komunitas berbasis hak dari negara Asia Tenggara, antara lain Indonesia dan Filipina. Ulasannya mencakup pada sisi regulasi hak komunitas, peran masyarakat sipil dalam advokasi dan menampilkan beberapa studi kasus masing-masing negara. Selain membahas pengalaman dan pembelajaran dari Asia Tenggara, dalam tulisan ini juga memaparkan pembelajaran Internasional, yaitu dari Negara Australia dan Norwegia.
Buku ini memotret bagaimana nilai ekonomi dari industri ekstraktif yang mempunyai nilai ekonomi besar, namun tidak secara otomatis memperbaiki kehidupan warga yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan. Banyak wilayah yang masih terbelakang, seperti Sumbawa Barat, Mimika, Bangka Selatan, Morowali, dan Kutai Barat.
Pendekatan berbasis hak harus diterapkan di dalam keseluruhan mata rantai industri ekstraktif. Tahapan pertama dari rantai industri ekstraktif adalah persiapan wilayah pertambangan. Hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah hak-hak masyarakat terhadap lingkungan yang aman dan hak atas tanah dan jaminan bahwa pengembangan local content. Di tahap kedua, selama tahap operasi, masyarakat harus terlibat dalam konsultasi awal dan praktik pemantauan partisipatif serta keadilan dalam distribusi pendapatan dari sektor ekstraktif.
Tambahan dari isi dokumen: Yayasan Transparasi Sumberdaya Ekstraktif-Publish What You Pay Indonesia, dengan dukungan dari Natural Resource Governance Institute, United Stated Agency for International Development (USAID). Isi makalah adalah tanggung jawab Publish What You Pay (PWYP) Indonesia dan tidak serta-merta mencerminkan pandangan USAID, pemerintah Amerika Serikat, atau Natural Resource Governance Institute (NRGI). Terselesaikannya tulisan ini tidak luput dari dukungan USAID, Natural Resource Governance Institute (NRGI), dan terkhusus buat Chritina Hill yang sudah mau memberikan masukan untuk isi tulisan ini, dan terkahir tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih untuk dukungan seluruh rekan-rekan Sekretariat Nasional PWYP Indonesia.
Rekomendasi dan implikasi yang ditegaskan dalam teks mencakup: observasinya terhadap laporan Australia, CERD menegaskan, rekomendasinya bahwa pihak negara menjamin peran serta yang efektif dari komunitas- komunitas asli di dalam pelbagai keputusan yang mempengaruhi hak-hak mereka atas tanah, sebagaimana dituntut pasal 5C dari Konvensi dan Rekomendasi Umum XXIII dari Komite, yang menekankan pentingnya menjamin ‘persetujuan atas dasar informasi’ dari Masyarakat Adat.7 Konvensi Keanekaragaman Biologis (Convention on Biological Diversity/…

