Keanggotaan
Keanggotaan PWYP Indonesia bersifat terbuka bagi masyarakat sipil yang tergabung dalam organisasi non-pemerintah.
Keanggotaan terbuka bagi Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dan atau komunitas. Setiap organisasi anggota menunjuk 2 orang perwakilan tetap organisasi untuk mengatasnamakan organisasi dalam koalisi, namun setiap anggota hanya memiliki 1 hak suara untuk dipilih dan memilih dalam pengambilan keputusan.
Anggota PWYP Indonesia diverifikasi setiap 4 tahun sekali menjelang Rapat Umum Anggota.
Persyaratan keanggotaan
- Memiliki kesamaan visi, misi, tujuan, nilai-nilai dan prinsip PWYP Indonesia;
- Mengakui dan bersedia untuk patuh pada statuta dan peraturan organisasi PWYP Indonesia;
- Bukan organisasi yang berafiliasi dengan partai politik tertentu di Indonesia; dan
- Tidak menerima dana dari perusahaan pertambangan umum, perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, perusahaan perkebunan sawit dan/atau perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan.
Mekanisme penerimaan anggota
Organisasi yang ingin menjadi anggota mengajukan surat permohonan kepada ketua Badan Pengarah melalui Koordinator Nasional PWYP Indonesia.
Dokumen administrasi yang dilampirkan
- Surat dukungan untuk menjadi anggota, minimal dari dua organisasi anggota PWYP Indonesia;
- Surat pernyataan bersedia tunduk dan patuh pada statuta dan peraturan organisasi PWYP Indonesia;
- Surat pernyataan penunjukan dua orang pengurus lembaga/organisasi sebagai perwakilan untuk berkomunikasi dengan Sekretariat Nasional;
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau statuta lembaga/organisasi; dan
- Profil lembaga/organisasi yang berisi minimal latar belakang pendirian, visi, misi, tujuan, program kerja, pengalaman advokasi dua tahun terakhir, alamat kontak, dan struktur kepengurusan.
- Setiap surat permohonan calon anggota akan diverifikasi secara administrasi oleh Badan Pengarah bersama Sekretariat Nasional.
- Setiap surat permohonan yang dinyatakan belum lengkap administrasinya dikembalikan untuk dilengkapi kepada lembaga/organisasi pemohon.
- Setiap surat permohonan yang dinyatakan lengkap administrasinya akan diverifikasi secara faktual oleh Badan Pengarah bersama Koordinator Nasional. Selanjutnya Badan Pengarah akan memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
Ajukan permohonan
Kirimkan surat permohonan dan dokumen pendukung kepada ketua Badan Pengarah melalui Koordinator Nasional, ke surel Sekretariat Nasional. Halaman ini tidak menerima unggahan dokumen.
Kirim surel ke Sekretariat Nasional
